Pedoman Tangerang – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum, namun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mewajibkan penumpangnya memakainya selama perjalanan.
PT KCI masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. “Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata Leza.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker jika dalam kondisi kurang sehat, untuk mencegah penularan penyakit.***