Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Demikian Informasi Seputar Gaji Ke-13 Yang akan diterima Aparatur Sipil Negara, PNS, PPPK, Pejabat Negara,Hingga Presiden.***