Gaji Ke-13 Cair Hari ini, Siapa aja Penerima Gaji Ke-13? Cek Disini

- 5 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 /@rawpixel/Freepik

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Incaran Alutsista Yang Dilirik Prabowo Subianto untuk Memperkuat Pertahanan Indonesia

Sedangkan untuk  gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas :

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x