- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Incaran Alutsista Yang Dilirik Prabowo Subianto untuk Memperkuat Pertahanan Indonesia
Sedangkan untuk gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas :
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi