PNS dan PPPK, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dikutip dari PP No 15/2023, Jumat, 2 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji Ke-13 PNS adalah:
PNS dan calon PNS (CPNS).