Viral PNS Pria Boleh Poligami, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Protes: Harus Batal Demi...

- 2 Juni 2023, 15:00 WIB
Viral PNS Pria Boleh Poligami, Eks Menteri Pudji Astuti Protes: Harus Batal Demi...
Viral PNS Pria Boleh Poligami, Eks Menteri Pudji Astuti Protes: Harus Batal Demi... /Diolah dari Instagram /Pedoman Tangerang

Pedoman Tangerang - Entah ini kabar baik atau kabar buruk, namun ternyata peraturan pemerintah kini viral yang memperbolehkan Pria PNS berpoligami, punya istri lebih dari satu.

Sebaliknya, Wanita PNS, dilarang jadi madu, tidak boleh jadi istri kedua, ketiga maupun jadi istri keempat.

Menanggapi hal tersebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti. Menurut bos Susi Air, aturan yang dibuat tersebut harus dibatalkan karena tidak adil.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Probolinggo Kekinian, Instagramable, dan Cocok Habiskan Waktu Bersama Keluarga

"Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!" ujar Susi dalam cuitannya di Twitter pada Kamis, 1 Juni 2023.

Penolakan Susi terhadap aturan pernikahan PNS itu juga didukung oleh sejumlah masyarakat. Tak sedikit yang geram usai mengetahui aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Aturan paling BODOH yang pernah dibuat sepanjang sejarah jokowi jadi presiden," ujar @lor***.

Baca Juga: Marketplace Guru : Bagaimana Cara Kerja di Marketplace Guru

"Siapasihtuh yg bikin peraturan??!!!....errooorrrrrr bin errroooorrrrrr bin ancuuurrrrrrrr !!!!!!!" kata @jas***.

Adapun aturan terkait boleh poligami dan tak boleh jadi madu ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk dalam Pasal 2 Ayat 1, jika memang ada seorang Pak PNS mau menikah lagi, maka wajib mendapat izin dari istri pertamanya dan tentu saja ini diizinkan oleh agamanya dan dapat izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Bank BRI Hari Ini 2 Juni 2023 Apakah Buka? Cek Jadwal Pelayanan di sini

Syarat Alternatif:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.

- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat Kumulatif:

- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Syarat Lainnya:

- Jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x