MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu

- 30 Mei 2023, 09:00 WIB
MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu
MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu /menpan.go.id

Baca Juga: Naas! Helikopter Diduga Digunakan TNI Berlatih Terjatuh Dikawasan Perkebunan Teh Ciwalini Bandung

Mantan Ketua MK itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara. Kesimpulan diterima pada 31 Mei 2023 esok.

“Sesudah itu dijadwal sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan info A1, biasanya kalau ilmu intelijen paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa?” ucap Mahfud, bertanya.

Baca Juga: Santri Terserempet Rombongan Moge Hingga Terkapar, Pelaku Melarikan Diri

Mahfud mengatakan, kredibilitas MK tentu akan rusak jika ada orang dalam bercerita sesuatu, terlebih tidak benar. “Yang benar saja tidak boleh diceritakan,” ujarnya.

Mahfud lantas mendorong Kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. Mahfud mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan mempelajarinya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dapat informasi. Terkait MK mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny juga sempat menyinggung mengenai sumbernya di Mahkamah Konstitusi yang dipastikan bukan hakim konstitusi. Hanya saja ia enggan menyebutnya.

Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x