Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori (BY) itu sudah dilimpahkan kemarin sore," jelasnya.
Berikut fakta kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf (BY), dihimpun dari berbagai sumber:
Baca Juga: Astaghfirullah, Kades di Jember Meninggal Usai Dangdutan Bersama Biduan, Netizen: Jadi Pembelajaran!
1. KDRT Terjadi Selama Tahun 2022
Diketahui, kasus KDRT BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022.
2. Injak Istri hingga Pendarahan
Dari laporan yang masuk ke Polrestabes Bandung, lalu ke Bareskrim Polri, BY diduga lakukan KDRT dengan menginjak istri keduanya yang sedang hamil hingga pendarahan.
3. Lakukan Hubungan Badan Tak Wajar
Dari pernyataan Srimiguna pengacara korban mengungkapkan bahwa Anggota DPR Fraksi PKS ini sering melakukan hubungan badan tak wajar dengan istri keduanya itu hingga korban mengalami sakit.