Bus Masuk Jurang Di Guci, Polisi Tetapkan Sopir Dan Kenek Sebagai Tersangka

- 13 Mei 2023, 10:00 WIB
Bus Masuk Jurang Di Guci, Polisi Tetapkan Sopir Dan Kenek Bus Sebagai Tersangka
Bus Masuk Jurang Di Guci, Polisi Tetapkan Sopir Dan Kenek Bus Sebagai Tersangka /Tangkapan Layar Video WA/Boim

Pedoman Tangerang – Kecelakaan bus masuk jurang yang terjadi di wisata Guci Tegal, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni sopir dan kenek.

Kecelakaan bus tersebut sempat ramai di media sosial, pasalnya beredar luas rekaman yang memperlihatkan detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut.

Setelah diselidiki, Kapolres Tegal yakni AKBP Muhammad Sajarod menetapkan tersangka kasus kecelakaan bus tersebut.

Akhirnya, sopir dan kenek bus ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua korban jiwa.

Baca Juga: Ismail Bolong Hilang, Kasus Tambang Ilegal Gimana Kabarnya?

“Menetapkan sopir dan kenek jadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod dilansir dari PMJ News.

Sajarod pun mengatakan jika sopir dan kenek dianggap lalai dalam bekerja dan membuat bus melaju cepat masuk jurang.

Sopir dan kenek bus dianggap melanggar Pasal 359 KUHP dan saat ini keduanya sudah ditahan.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x