Ingin Tahu Cara Membuat SKCK Online? Simak Selengkapnya Disini

- 6 Mei 2023, 09:00 WIB
 Ingin Tahu Cara Membuat SKCK Online? Simak Selengkapnya DisiniSimak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/
Ingin Tahu Cara Membuat SKCK Online? Simak Selengkapnya DisiniSimak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/ /

Pedoman Tangerang – Zaman sekarang semua serba digital, mulai dari belanja, sekolah, hingga mencari kerja. Melamar pekerjaan mulai sekarang tidak usah jauh-jauh ketempat pabrik berada, cukup dari rumah dengan mengirimkan lamaran lewat email.

Namun tahukah kalian, di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, surat-surat pelengkap dalam mencari pekerjaan, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .

Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Garut Selatan Akan Membuka Keran Investasi

Sebelumnya, pembuatan SKCK online melalui skck.polri.go.id sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.

SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.

Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yamitema Laoly Anak Menkumham, yang Diduga Monopoli Bisnis di Lapas

Membuat SKCK Online via Super Apps Presisi

Dokumen yang disiapkan:

1. Polsek

• FC KTP dan KTP asli

• Fc akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

• Fc KK

• Dokumen sidik jari

• Fc kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat Mendapatkan KTP

• Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar merah

2. Polres

• FC KTP dan KTP asli

• Fc akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

• Fc KK

• Dokumen sidik jari

• Fc kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

• Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar merah. 

Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Polisi yang Diduga Tewas Tertabrak Kereta Api

3. Polda

• FC KTP dan KTP asli

• Fc paspor

• Fc akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

• Fotokopi KK

• Dokumen sidik jari

• Fc kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

• Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar merah. 

Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Polisi yang Diduga Tewas Tertabrak Kereta Api

Cara Membuat SKCK Online

1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Play Store

2. Daftar akun

3. Pada beranda, pilih “SKCK”

4. Pilih “Ajukan SKCK”

5. Isi data

6. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”

7. Unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email 8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran

8. Lampirkan dokumen syarat saat mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih.

Biaya membuat SKCK online sebesar Rp30.000

Demikian ulasan ulasan tentang cara pembuatan SKCK online.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah