Pedoman Tangerang – Zaman sekarang semua serba digital, mulai dari belanja, sekolah, hingga mencari kerja. Melamar pekerjaan mulai sekarang tidak usah jauh-jauh ketempat pabrik berada, cukup dari rumah dengan mengirimkan lamaran lewat email.
Namun tahukah kalian, di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, surat-surat pelengkap dalam mencari pekerjaan, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi.
Baca Juga: Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Garut Selatan Akan Membuka Keran Investasi
Sebelumnya, pembuatan SKCK online melalui skck.polri.go.id sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.