Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Syarat dan Ketentuannya
Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.
“Tahun – tahun sebelumya sebenarnya sudah ada, tapi dari kemampuan desa masing – masing melalui PADes, dimana setiap desa tidak sama kemampuan PADesnya. Nah tahun ini merupakan kali pertamanya kades dan perangkat desa mendapatkan THR dari APBD kabupaten Cilacap,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan THR kali ini merupakan apresiasi Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada para kades dan perangkatnya atas kinerja yang telah dilakukan untuk menyukseskan berbagai program dan kegiatan dari pemerintah Kabupaten Cilacap, mulai dari penanganan stunting hingga pengentasan kemiskinan.
“Untuk itu harapan kami kepada seluruh perangkat desa BPD untuk bisa memaksimalkan kinerja masing – masing dengan baik dan benar, bisa bermitra dan bersinergi dalam membangun dan melayani masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap agar THR kali ini digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan lebaran bagi para kades dan aparatur desa.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***