"Presiden jangan diam menyikapi gerakan penolakan ini. Sebab kalau presiden tidak tegas dalam urusan tata kelola mineral, lama-lama potensi sumber daya alam hanya bisa dinikmati oleh para pengusaha. Kekayaan alam Indonesia akan habis dijual mentah-mentah keluar negeri oleh pengusaha yang serakah.
Tidak tersisa kekayaan untuk anak-cucu kita sedikit pun. Tidak ada peningkatan nilai tambah dalam negeri, tidak terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja, tidak terjadi peningkatan devisa dan PAD bagi daerah, tidak ada efek ganda bagi masyarakat sekitar dll. Inilah yang kita sebut kutukan SDA selama ini," tegas Mulyanto.
Untuk diketahui, di berbagai kesempatan Presiden Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada bulan Juni 2023. Hal tersebut diambil sesuai amanat UU No. 3/2022 tentang Minerba khususnya pasal 170A.***