2. Memiliki usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 1945.
4. Memiliki Integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
5. Bukan anggota Partai Politik atau paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
6. Sehat secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan narkoba.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
8. Belum pernah dipidana.
Baca Juga: Download Minecraft 1.20 Apk Terupdate dan Gratis Klik Di Sini
Untuk mengetahui berapa besaran gaji yang diterima oleh anggota badan AdHoc khususnya KPPS, simak daftarnya berikut ini.
1. Ketua KPPS pada Pemilu/Pilkada sebelumnya Rp550/Rp900 ribu, pada tahun 2024 naik menjadi Rp1,2/Rp900.