12. Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD
13. Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan.
14. Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Apa itu Pantarlih, Berapa gajinya? Cek Selengkapnya Disini
Syarat-syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Desa 2024:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa atau kelurahan yang bersangkutan.
2. Bersedia dan mampu melakukan tugas sebagai panitia pengawas pemilu desa
3. Bersedia untuk mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPU.
4. Tidak dalam masa hukuman atau dalam masa pemeriksaan tindak pidana.
5. Tidak dalam masa pemungutan suara di TPS.