Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka?Cek Cara Daftar Lengkapnya Di Sini
4. Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara.
5. Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD.
6. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa.
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD.
8. Wewenang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024:
9. Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan
Baca Juga: Gaji PNS Di atas Rata-rata, Namun Banyak Yang Terlilit Hutang
10. Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu desa
11. Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku