Ketua Umum MUI Setuju Usulan Biaya Haji Naik 2 Kali Lipat, Jadi 69 Juta

- 22 Januari 2023, 16:00 WIB
Ketua Umum MUI Setuju Usulan Biaya Haji Naik 2 Kali Lipat, Jadi 69 Juta
Ketua Umum MUI Setuju Usulan Biaya Haji Naik 2 Kali Lipat, Jadi 69 Juta /

Pedoman Tangerang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, mengomentari terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usul biaya naik haji jadi Rp 69 juta.

Diketahui Kemenag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 6 9.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Pantai di Banten, Cocok Untuk Berlibur Bersama Keluarga, Cek Daftarnya!

"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list," kata Cholil Nafis dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu 22 Januari 2023.

"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jemaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jemaah yang masih menunggu," katanya menambahkan.

Dijelaskannya rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata di Pemalang, Cocok Untuk Menghilangkan Penat

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.

Dijelaskan Menag, komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar:

Baca Juga: Satu Tahun Haul Bibi dan Vanessa, Haji Faisal Beberkan Keberadaan Barang Mereka, Ternyata...

- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00

- Akomodasi Mekkah Rp 18.768.000,00

- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

- Living Cost Rp 4.080.000,00

- Visa Rp 1.224.000,00

- Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah