Masyarakat Wajib Tahu! Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah SPBU

- 9 Januari 2023, 14:30 WIB
Masyarakat Wajib Tahu! Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah SPBU.
Masyarakat Wajib Tahu! Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi dan Dilarang Pindah SPBU. /Manaf Muhammad

Pedoman Tangerang - Masyarakat wajib tahu, pemerintah dalam waktu dekat akan membuat kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Rencananya, setiap SPBU bakal dipasangi sistem terbaru yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Dengan sistem ini, pengguna atau pemebelian BBM subsidi yang memiliki kuota harian akan terpantau.

Wacana aturan disebut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

Baca Juga: 7 Sesar Aktif Kelilingi Cianjur, BMKG: Masyarakat Waspada!

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi melebihi kuota hariannya, dan tak bisa berpindah-pindah SPBU.

Melalui revisi aturan itu, penggunaan BBM subsidi hanya akan menyasar kepada yang berhak. Bahkan, dengan aturan itu, BPH Migas menilai bisa mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi tersebut seperti misalnya penggunaan BBM Solar Subsidi.

Baca Juga: Berada di Mana Anak Krakatau? Gunung Merapi yang Kini Kembali Meletus Luapkan Awan Panas

Kelak, pembelian BBM subsidi akan terintegrasi menggunakan sistem IT. Misalnya yang sudah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) yang sudah menyiapkan subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Melalui subsidi tepat itu, maka nomor kendaraan sudah tercantum dalam sistem digital MyPertamina.

Sehingga, jika setiap kendaraan memiliki kuota per hari dalam pembelian BBM subsidi, maka akan diketahui dalam sistem.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

Baca Juga: Viral Arti Pardon Me dalam Bahasa Gaul di TikTok? Ternyata Sering Dipakai Sehari-hari Ini Maknanya

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika dalam keterangan tertulis.

Sebagaimana catatan BPH Migas, selama tahun 2022 terdapat banyak penyelewengan yang terjadi. Tercatat, ada lebih dari 1,4 juta kilo liter BBM bersubsidi yang diselewengkan di dalam negeri khususnya untuk BBM jenis Solar Subsidi.

Salah satu modus penyelewengan yang dilakukan adalah kendaraan yang mengisi BBM di SPBU terus bolak balik.

"Jadi sebagian modusnya seperti kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi dengan helikopter. Jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU, dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali," terangnya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x