5. Kabupaten Lamongan
6. Kabupaten Gresik
7. Kabupaten Bangkalan
8. Kota Pasuruan
9. Kota Mojokerto
10. Kota Surabaya
Suntik mati TV analog merupakan agenda Kementerian Kominfo untuk melakukan transformasi digital di bidang penyiaran, sekaligus memberikan kualitas tontonan masyarakat yang lebih bagus, jernih, dan canggih dari generasi sebelumnya.
Penghentian siaran analog juga tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dua tahun lalu.
Bagi televisi yang belum bisa mendapat siaran digital maka disarankan untuk memakai STB (set top-box).
Berikut Cara Setting Siaran TV Tigital mudah dan dapat dimengerti: