Mudah! Cara Pasang STB ke TV Analog, Tips Memilih STB Resmi Kominfo, Lengkap Daftar dan Harga

- 8 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi perangkat Set Top Box
Ilustrasi perangkat Set Top Box //siarandigital.kominfo.go.id/

Pedoman Tangerang - Sebagaimana diketahui, kebijakan pindah dari TV analog ke digital diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran TV analog pada 2 November 2022.


STB, menjadi perangkat penting untuk bisa menikmati siaran digital bagi pengguna TV analog.


Oleh karenanya, masyarakat yang masih menikmati siaran TV analog harus segera beralih ke siaran TV digital bisa dengan pakai Set Top Box atau STB tanpa ganti TV baru.

Baca Juga: Mau STB Cuma-cuma! Begini Cara dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Tips Memilih STB


Saat hendak membeli STB, pilih STB yang bersertifikat Kominfo. Adapun sertifikasi STB oleh Kominfo merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi optimal.


Pembelian Set Top Box atau STB dapat dilakukan ke toko elektronik atau melalui e-commerce online yang memiliki harga tinggi hingga terjangkau.


Sebelum membeli Set Top Box atau STB agar mendapat kualitas produk yang baik di toko elektronik atau online dapat memperhatikan standar STB yang telah bersertifikat Kominfo. Agar terjamin kelegalan dan kinerjanya.


Untuk menangkap siaran TV digital ini diperlukan STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2, bukan STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV).

Baca Juga: Ini Dia Daftar-Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO
Daftar STB Resmi dari Kominfo dan Aman

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x