Kabar Baik Bagi Honorer, Kemenpan RB Beri Kesempatan PNS di Tahun 2023: Cek Syarat Lengkapnya Di Sini

- 24 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Gaji PPPK lebih besar dari PNS, yuk daftar PPPK tenaga teknis 2022 di link berikut ini. Jangan lewat dari tanggal ini.
Ilustrasi. Gaji PPPK lebih besar dari PNS, yuk daftar PPPK tenaga teknis 2022 di link berikut ini. Jangan lewat dari tanggal ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.


3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.


Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah