Masih mengacu kepada PKPU No 8 Tahun 2022, Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK dapat dilihat sebagai berikut.
1. Memimpin kegiatan PPK.
2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
3. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
4. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 orang saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
6. Melakukan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
7. menjalankan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
sedangkan untuk tugas dan kewajiban anggota PPK sendiri, masih merunut pada aturan tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.