Catat Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua hingga Anggota PPK 2024, Berikut Ketentuannya

- 11 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ilustrasi Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) /

Pedoman Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan.

Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Beberapa tahapan yang dilakukan untuk persiapan Pemilu adalah membuka pendaftaran beberapa kepanitiaan, diantaranya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebagai mana yang diketahui, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 5 orang.

Baca Juga: Kisi Kisi dan Contoh Soal Tes PPK 2022, Pelajari Agar Lolos Seleksi!

Ke 5 anggota PPK tersebut nantinya akan dipilih salah satu menjadi ketua untuk memimpin seluruh anggota dalam menjalankan tugas.

Sehingga secara tugas, wewenang dan kewajiban pastinya memiliki perbedaan diantara keduanya.

Lantas apa perbedaan? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Gampang Banget! Cara Daftar Online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU dari HP

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x