Anti Kritik! Draf RKUHP Terbaru Ancam 18 Bulan Penjara Apabila Hina Polri

- 10 November 2022, 15:20 WIB
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan
Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa pada Tragedi Kanjuruhan /Foto: Istimewa

Pedoman Tangerang – Draf Revisi terbaru RKUHP mengenai pasal penghinaan Polri telah diserahkan kepada DPR pada hari Rabu, 9 november 2022.

Walaupun telah terjadi perubahan, namun hukuman 18 bulan penjara apabila menghina pihak Polri masih dipertahankan.

Draf kontroversi yang mengingatkan kembali pada masa Orde baru (Orba) itu diserahkan kepada Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, juga tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.

Baca Juga: Usai Konsorsium 303, Muncul Diagram Pemerasan Oknum Petinggi Polri di Kasus Jam Tangan Richard Mille

lantas, Rapat penyerahan draf RKUHP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pada hari Rabu, 9 November 2022.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," Ucap Adies Kadir.

Berdasarkan draf tersebut, pasal 18 bulan penjara apabila menghina pihak Polri itu masih dipertahankan. Dan berikut isinya.

Baca Juga: Pengusutan Mafia Konsorsium 303 Oleh Polri, Haris Azhar: Bagi Saya Masih Gimmick

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bahkan, hukuman tersebut akan semakin diperberat apabila menimbulkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Baca Juga: Nilai Kapolri Tak Tegas Menindak Kapolda Jatim, Tokoh Malang Minta Jokowi Reformasi Polri

Tidak hanya itu,bahkan hukuman atas penghinaan pihak Polri dapat diperpanjang sampai 2 tahun penjara. Apabila penghinaan tersebut menggunakan Media Sosial. Seperti tertuang di Pasal 350 ayat 1.

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,

Dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Sudah Selesai Dianalisa, Polri Bongkar Hal Mengejutkan, Ternyata…

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian isi dari Pasal 350 ayat 1.

Menanggapi berita tersebut, pihak Polri dan kejaksaan memberikan alasan munculnya draf RKUHP tersebut.

Bagi mereka, munculnya Draf RKUHP ini bertujuan supaya kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

Yang lebih tepatnya ditujukan misalnya kepada pihak DPR, DPRD, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Pemerintah Daerah.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x