Tidak Dipenjara, Pemuda Madiun yang Membantu Hacker Bjorka Ternyata Dikenakan Pasal ini

- 20 September 2022, 14:30 WIB
Muhammad Agung Hidayatullah
Muhammad Agung Hidayatullah /Google/

Pedoman Tangerang – Walaupun telah terbukti karena membantu Hacker Bjorka dan melakukan pelanggaran, rupanya Pemuda Madiun ini tidak dipenjara.

Keputusan kalau Pemuda Madiun ini tidak dipenjara padahal sudah membantu Hacker Bjorka, adalah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada saat di Mabes Polri pada hari Jumat, 16 September 2022.

Walaupun tidak dipenjara, namun Pemuda Madiun yang telah terbukti melanggar hukum tersebut tetap dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Dapat Jawaban Dari Hacker Bjorka, Nikita Mirzani: Saya Nggak Main Twitter

Penetapan jeratan pasal yang diterima oleh Pemuda Madiun itu dikonfirmasi oleh Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kepala Divisi Humas Polri.

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” Kata Dedi Prasetyo pada hari senin, 19 september 2022.

Sementara itu, dikarenakan Pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) itu tidak dipenjara, maka ia harus melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Padahal Tidak Kenal, Ternyata ini Alasan Pemuda Madiun Kelola Channel Telegram Hacker Bjorka

Wajib lapor tersebut harus rutin dilakukan dalam dua kali seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis.

Tentunya, Pemuda Madiun ini mendapatkan nilai tambah dari pihak Polri karena sikapnya yang kooperatif.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x