Peneliti TII: Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Seharusnya Masuk dalam PKH

- 25 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi anak yatim
Ilustrasi anak yatim /Pixabay/ Saifulmulia.

Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan apakah bansos yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran atau tidak.

Termasuk pada bansos yang baru akan dicairkan bulan September mendatang, yakni bansos untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

“Kementerian Sosial perlu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga terkait untuk memperbaharui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) secara valid dan berkala. Walau dalam website DTKS tertera bahwa di tahun 2019 hingga awal tahun 2020 terdapat pembaruan secara berkala, namun masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima bansos menunjukkan bahwa proses pembaharuan data dilakukan dengan kurang valid. Ditambah lagi, sejak bulan Januari 2020 hingga saat ini juga belum terlihat ada pembaharuan DTKS lagi,” papar Nisaaul.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Berada Di Mako Brimob! Kamaruddin: Dapat Uang Berapa...

Nisaaul juga menyayangkan fakta bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu selama ini belum dimasukkan dalam PKH.

Padahal, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Lebih lanjut, Nisaaul menjelaskan bahwa komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Sementara, komponen pendidikan meliputi anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat hingga anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat, dan anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 

“Dengan kriteria tersebut, seharusnya anak yatim, piatu, dan yatim piatu seharusnya masuk dalam PKH. Jika anak-anak tersebut masuk dalam PKH, setidaknya pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan mereka lebih terjamin,” jelas Nisaaul.

Oleh karena itu, Nisaaul menyarankan agar Kementerian Sosial dapat memasukkan anak yatim, piatu, dan yatim piatu ke dalam PKH, selain dengan tetap memberikan bansos yang direncanakan akan cair bulan September mendatang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x