Peneliti TII: Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Seharusnya Masuk dalam PKH

- 25 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi anak yatim
Ilustrasi anak yatim /Pixabay/ Saifulmulia.

Pedoman Tangerang - Kementerian Sosial berencana memperluas pemberian bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu dan menambah nilai bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan September 2022 mendatang.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa anak yatim selama ini tidak mendapat bansos karena tidak masuk dalam daftar keluarga penerima bansos maupun PKH. 

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Nisaaul Muthiah mengapresiasi rencana perluasan pemberian bansos untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu tersebut.

Baca Juga: Hadapi Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Segera Kucurkan Bansos

Namun, Nisaaul mewanti-wanti agar penyaluran bansos dilakukan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

“Di masa pandemi, masih ada bansos yang tidak tepat sasaran. Contohnya, di tahun 2021 kemarin, beberapa studi termasuk studi TII, menunjukkan bahwa pemerintah masih menggunakan data penerima bansos tahun 2014-2015. Padahal, dalam rentang waktu lima sampai enam tahun tersebut ada perubahan sosial ekonomi yang terjadi. Ada masyarakat yang di tahun 2015 masuk kategori tidak mampu, namun di tahun 2021 ekonominya sudah membaik, begitu pula sebaliknya,” papar Nisaaul. 

Menurut Nisaaul, ketepatan sasaran penerima bansos pada akhirnya akan berpengaruh pada ketepatan penggunaan bansos.

Baca Juga: Kasus Panjang Pembunuhan Brigadir J, Fredy Sambo Akhirnya Minta Maaf

Jika bansos benar-benar diterima oleh orang yang membutuhkan, maka bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x