Tegas, Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Pelaku Judi Serta Bekingannya

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Tegas, Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Pelaku Judi Serta Bekingannya
Tegas, Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Pelaku Judi Serta Bekingannya /Pikiran-Rakyat


Pedoman Tangerang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya, buntut dari kasus Ferdy Sambo.

“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, Jumat 19 Agustus.

Baca Juga: Terbongkar, Ferdy Sambo Diduga Bukan Ditahan di Penjara Tapi di Hotel Mewah? Simak Faktanya

Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.

Dalam kegiatan video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis, 18 Agustus.

Baca Juga: Terungkap, Polri Kini Temukan CCTV Penting Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri juga meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x