Namun sayangnya, ia tak mengungkapkan secara detail dokumen tersebut.
“Oleh karena itu harus kami beri (tahu), kami juga diperkaya dengan cerita-cerita terkait di Magelang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara.
Ia berharap informasi dari Komnas HAM bisa memberikan kejelasan terbaru soal kematian Brigadir Joshua.
"Paling tidak ini mudah-mudahan makin menguatkan, menunjang kepada sebab kematian Brigadir J," kata Refly Harun.
Mantan staf Ahli Mahkamah Institusi pun mengimbau agar Komnas HAM berfokus kerja sesuai dengan mandatnya, yakni mengenai hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi apapun alasannya.
"Konsentrasi saja sesuai dengan mandat Komnas HAM, yaitu mengenai hilangnya nyawa seseorang, hak hidup yang merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan manusia. Pasal 28i UUD 1945 Juncto UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.***