Brigadir J Tewas Mengenaskan, Refly Harun: Heran Pelaku Belum Terungkap, Seolah Sangat...

- 2 Agustus 2022, 07:17 WIB
Brigadir J Tewas Mengenaskan, Refly Harun: Heran Pelaku Belum Terungkap, Seolah Sangat...
Brigadir J Tewas Mengenaskan, Refly Harun: Heran Pelaku Belum Terungkap, Seolah Sangat... /Diolah dari YouTube

Pedoman Tangerang - Hampir satu bulan sudah kasus adu tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian Brigadir J dan Bharada E ini menjadi perbincangan publik dan mendapat banyak komentar maupun tanggapan dari berbagai pihak.

Sampai saat ini, meski telah menemui sejumlah titik terang, kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E belum kunjung terungkap.

Menanggapi porses pengungkapan tersangka, pengamat hukum, Refly Harun mengomentari lamanya penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Refly menyebut dengan lamanya menyelidikan justru menimbulkan banyaknya spekulasi liar yang muncul di masyarakat.

Baca Juga: Heboh, Ferdy Sambo Bayar Rp2 Miliar untuk Palsukan Hasil Autopsi Brigadir J? Simak Faktanya

Refly Harun kemudian membaca sebuah artikel yang berisi pernyataan Susno Duadji tersebut.

“'Ini akan menentukan apakah jalan ceritanya atau kasusnya berubah atau tetap. Kan kasusnya ini adalah kasus tembak-menembak. Kemudian apakah menjadi kasus penganiayaan? Apakah kasus pelecehan seksual? Jadi akan berubah, tergantung hasil pemeriksaan',” kata Refly.

Refly lanjut membaca, “'Kenapa saya katakan berkali-kali, tkp-nya jelas, yang meninggal jelas, yang mengaku tanda petik menembak jelas, barang bukti senjatanya juga jelas, handphone jelas, CCTV walaupun mati juga jelas, selongsong ada, proyektil ada, darah ada, luka-lukanya juga nanti tergantung hasil visum, jadi jelas ceritanya'.”

Menanggapi pernyataan Susno Duadji itu, Refly Harun pun seperti menyetujui pandangan tersebut.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x