Keluarga Menyambut Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Semua Terharu!

- 21 Juli 2022, 11:30 WIB
Habib Rizieq disambut haru oleh keluarganya pasca bebas dari penjara
Habib Rizieq disambut haru oleh keluarganya pasca bebas dari penjara /Twitter DPP_LIP/

Taburan bunga ikut menyertai kedatangan Habib Rizieq untuk pertama kali sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri Desember 2020 silam.

Perlu diketahui bahwa Habib Rizieq ditahan karena adanya dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) yakni menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19, yang pada akhirnya diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) yakni penyebaran berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021, yang pada akhirnya diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Kini Habib Rizieq Shihab sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah