Update Rekening ACT yang Diblokir PPATK, Muhammadiyah Usulkan Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantropi

- 8 Juli 2022, 22:30 WIB
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Simak Penjelasannya
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Simak Penjelasannya /Karawangpost/Dom J

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah jumlah rekening milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibekukan. Sebelumnya, PPATK hanya membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya karena diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Ivan menerangkan, pembekuan rekening ini memiliki landasan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. 

Dalam aturan itu, PPATK berhak melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

Pada konferensi pers sebelumnya, Ivan menjelaskan salah satu bentuk dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat di ACT berupa pengelolaannya untuk bisnis. Lembaga itu diduga tidak langsung menyalurkan uang hasil sumbangan, tetapi memutarnya kembali untuk bisnis dan mendapatkan untung.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Ivan menerangkan salah satu temuan PPATK seperti transferan senilai Rp30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. 

Ivan menjelaskan temuan ini merupakan hasil analisa yang dilakukan PPATK terhadap transaksi keuangan lembaga tersebut sejak tahun tahun 2018.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan.

Sementara itu Presiden ACT Ibnu Khajar, menyebut pihaknya bakal bersurat ke PPATK untuk mengajukan audiensi mengenai pemblokiran ratusan rekening ACT beserta yayasan turunannya. Ibnu menyebut pembekuan rekening mengakibatkan uang sumbangan dari masyarakat untuk beberapa program tidak bisa dijalankan.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x