Tanggapi ‘Suara’ Ibu Santi, Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis

- 30 Juni 2022, 12:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin  Tanggapi ‘Suara’ Ibu Santi, Minta MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi ‘Suara’ Ibu Santi, Minta MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis /Instagram/@kyai_marufamin

Pedoman Tangerang - Wapres sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa ganja untuk kebutuhan medis.

Ma’ruf Amin mengatakan fatwa MUI akan menjadi pedoman bagi DPR mengenai kriteria penggunaan ganja untuk alasan medis yang diperbolehkan.

Menurutnya, ganja memang dilarang dalam arti membuat masalah, namun jika menyangkut masalah kesehatan hal tersebut adalah pengecualian.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Telah Menetapkan Idul Adha Jatuh 10 Juli 2022, Simak Penjelasannya

Wapres juga menekankan agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan banyak masalah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku DPR akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita akan coba buat kajiannya, apakah dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco.

Baca Juga: Waspada! Parasit Bisa Berada di Dalam Tubuh, Mulai dari Tidak Nafsu Makan Hingga Infeksi Parasit Usus

Sebelumnya, ramai diperbincangkan sebuah foto yang memperlihatkan seorang ibu membawa papan bertuliskan, “tolong anakku butuh ganja medis” di Car Free Day.

Santi memiliki anak bernama Pika, yang merupakan seorang penderita cerebral palsy, yaitu penyakit yang menyebabkan gangguan pada otak serta saraf.

Ia juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Daftar Daerah Wajib Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi Digital, Cek Daerahmu Disini!

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020.

Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.

Baca Juga: Cukup Konsumsi dengan Merebus Daun Ini! Vitalitas Pria Dijamin Ga Loyoh dan Kuat Diranjang

Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Di sisi lain, terapi minyak biji ganja/CBD oil merupakan treatment yang paling efektifnya untuk para penderita cerebral palsy.

Diketahui sejumlah negara telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis, salah satunya yang terbaru adalah negara Gajah Putih, Thailand.***

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah