Pedoman Tangerang - Masyarakat kini dihebohkan dengan kabar larangan gunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Melansir kanal Humas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan penggunaan sandal jepit saat naik sepeda motor menjadi salah satu sorotan dalam operasi Patuh 2022 yang digelar serentak di seluruh wilayah polda sejak 13 Juni 2022.
Lebih lanjut Firman mengatakan pemakaian sandal jepit tidak sesuai dengan aturan keselamatan berkendara.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” tambah Irjen Pol Firman.
Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin masyarakat agar mematuhi tata tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.
Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Baca Juga: Heboh! Ustaz Abdul Somad Ditolak Tabligh Akbar Oleh Warga Jonggol: Demi Menjaga...
Dengan larangan tidak menggunakan sandal termasuk bentuk perlindungan kepada masyarakat agar patuh dan sadar diri pengendara, bukan lagi karena ada petugas kepolisian.