Aturan Terbaru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit, Kok Bisa?

- 15 Juni 2022, 12:00 WIB
Aturan Terbaru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit, Kok Bisa?
Aturan Terbaru dari Polri, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Sandal Jepit, Kok Bisa? /Ilustrasi Razia dan Pengendara Motor Dilarang Mengenakan Sandal./Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Kepolisian Republik Indonesia membuat aturan baru bagi pengendara sepeda motor.

Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip NTMC Polri.

Baca Juga: Heboh, Penampakan Awan Berbentuk Wajah Eril di Kota Bandung? Simak Faktanya

Baca Juga: Bikin Terharu! Usai Eril Tiada, Permintaan Ridwan Kamil: Arkana Harus Meneruskan Semangat...

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Ia menjelaskan, sudah menjadi komitmen Polri untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x