Selain Sendal Jepit, Berkendara Sepeda Motor Dilarang Gunakan Celana Pendek? Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 15 Juni 2022, 19:00 WIB
Selain Sendal Jepit, Berkendara Sepeda Motor Dilarang Gunakan Celana Pendek? Begini Penjelasan Korlantas
Selain Sendal Jepit, Berkendara Sepeda Motor Dilarang Gunakan Celana Pendek? Begini Penjelasan Korlantas /NTMC Polri

Pedoman Tangerang - Berkendara sepeda motor gunakan sandal jepit dan celana pendek bisa ditilang Polisi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Masyarakat dihebohkan dengan beredar kabar tidak diperbolehkan mengenakan sandal jepit dan juga celana pendek di media sosial.

Untuk menjawab apakah pakai sandal jepit saat naik motor bakal kena tilang dan pakai celana pendek pun demikian, berikut penjelasan lengkap Kepala Korlantas Polri.

Kepala Korps Lali Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan penggunaan sandal jepit saat naik sepeda motor menjadi salah satu sorotan dalam operasi Patuh 2022 yang digelar serentak di seluruh wilayah polda mulai Senin 13 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Heboh! Ustaz Abdul Somad Ditolak Tabligh Akbar Oleh Warga Jonggol: Demi Menjaga...

Firman mengatakan, pemakaian sandal jepit tidak sesuai dengan aturan keselamatan berkendara.

Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi dilansir dari laman Humas Polri.

Dia berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran terkait keselamatan berkendara.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x