Rumah Gratis di IKN: ASN/TNI/Polri Harus Buat Iri Mereka yang Tak Pindah, Ada Syaratnya!

- 12 Juni 2022, 15:30 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Aceh, terkait vaksinasi pada Selasa, 2 November 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Aceh, terkait vaksinasi pada Selasa, 2 November 2021. /

Pedoman Tangerang - Kabar rumah gratis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di IKN Nusantara kian melejit. Ibu Kota baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjadi pelopor dan membuat iri bagi mereka yang tidak pindah.


Menurutnya, Otorita IKN Nusantara tidak mengejar volume untuk memindahkan IKN Nusantara, melainkan kualitas berupa kepuasan yang dirasakan oleh ASN/TNI/Polri tersebut.


“ASN/TNI/Polri yang pindah harus menjadi champion, contoh, pelopor dan puas sekali membuat iri ASN/TNI/Polri yang tidak pindah,” ujar Dhony dalam acara Property Guru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022 di Jakarta, Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Bukan Peramal Melainkan Sosok Guru SD yang Menemukan Jenazah Eril: Kang Emil Siap Beri Fasilitas

Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, setidaknya ada 15.000-60.000 ASN/TNI/Polri di DKI Jakarta yang akan pindah ke IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama tahun 2022-2024.


Sementara secara keseluruhan, kata Dhony, terdapat 190.000 ASN/TNI/Polri yang ada di DKI Jakarta.


"hal ini menjadi tujuan yang harus dikejar Otorita IKN Nusantara pada periode tahun 2022-2024," kata Dhony.


Setelah mendapat rumah gratis pula, syaratnya mereka tidak boleh memperjualbelikan.
Hal ini karena menurut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe hunian ASN/TNI/Polri yang disediakan merupakan rumah dinas tipe 1.


"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan oleh ASN/TNI/Polri," tegasnya di Jakarta, Kamis 9 Juni 2022.


Sehingga, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut akan tetap dimiliki dan menjadi barang milik negara (BMN).

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x