Pedoman Tangerang - Heboh warga Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur berjenis kelamin perempuan mengalami kerugian materiil mencapai Rp469 juta.
Diketahui, perempuan bernama Sandrawira, asal Sumatera Barat menjadi korban penipuan transaksi elektronik pada Jumat 10 Juni sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban diduga telah mengalami penipuan melalui transaksi elektronik pada Jumat sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Sabtu.
Setelah itu, korban akhirnya mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan, dan berharap polisi bisa mengungkap kasusnya.
"Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan tim siber" kata Adriansyah.
Ia mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban berawal ketika dirinya menerima kiriman pemberitahuan yang mengatasnamakan salah satu bank.
Dalam pemberitahuan itu korban juga menerima pranala (link) isian dengan domain www.Tarif-layanan-BRI.com. Korban lalu mengklik link tersebut lalu mengikuti panduan isian di dalamnya.
Namun tak lama setelah itu, korban baru mengetahui ternyata uang yang ada di dalam rekening perusahaannya telah berkurang drastis karena adanya transaksi.
Akibat transaksi yang tidak diketahui tuannya tersebut, korban mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp469.406.000 yang hilang dari rekening.
Polresta Padang menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk diungkap, sementara warga diimbau berhati-hati terhadap kiriman elektronik yang tidak jelas kebenarannya.