Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Kemenperin, Pedagang Kecil Dilema

- 3 Juni 2022, 17:00 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Kemenperin, Pedagang Minyak Dilema
Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Kemenperin, Pedagang Minyak Dilema /Foto: Antara/Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pedoman Tangerang - Subsidi minyak goreng curah resmi dicabut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terhitung mulai pada tanggal 1 Juni 2022. 

Kementerian Perindustrian beri opsi kepada produsen mau subsidi atau izin ekspor minyak goreng dan bahan baku. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @tvOneNews

Sebagai gantinya pemerintah mulai memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Perpindahan kebijakan itu ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang di pasar tradisional. Seperti di Pasar Lokbin Muria Dalam, Pedagang satu-satunya yang mengikuti program subsidi MigorRakyat di pasar tersebut adalah Saiful.

Dia mengatakan bahwa terhitung kemarin dirinya berhenti mendapat suplai minyak goreng curah subsidi itu. Meskipun dilema sempat menghampirinya, dirinya memutuskan untuk tetap berjualan minyak curah eceran dengan harga normal.

"Untuk sementara harga kembali ke normal, saya jual di Rp 18.000 per kg," ujar Saifu, Kamis 2 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa harga yang dia peroleh dari distributor berada di kisaran Rp 16.000 per kg. Sehingga mau tidak mau ia harus mematok harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Saiful mengaku bahwa dirinya merasa tak enak hati lantaran sudah terpasang spanduk minyak subsidi di tokonya dan biasa menjual harga murah. Tapi kini dia terpaksa harus kembali menjual minyak goreng yang menyesuaikan harga pasaran saat ini.

Dilema juga dirasakan oleh para pedagang di Pasar Tradisional Tebet Timur. Salah seorang pedagang toko sembako, Muri mengaku bahwa semenjak subsidi tersebut dicabut dirinya dan beberapa pedagang di pasar itu memutuskan untuk berhenti berjualan minyak goreng curah untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah