- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp150.000).
Cara daftar atau membuat akun Prakerja:
Berikut cara daftar atau membuat akun Prakerja:
- Akses link www.prakerja.go.id
- Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.
- Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya digunakan, kali ini beserta kata sandinya.
- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".
- Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.
- Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks "verifikasi sekarang" pada email yang diterima.
- Pembuatan akun Prakerja selesai.
Cara login dashboard Prakerja:
Berikut cara login dashboard Prakerja
- Masuk ke laman prakerja.go.id atau klik link berikut ini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Klik "Masuk" yang ada di bagian menu yang terletak di bagian kanan atas laman.
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Selesai, kamu telah masuk di dashboard Prakerja
- Setelah masuk ke akun, kamu bisa memulai proses pendaftaran dengan mengisikan data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
6.Selanjutnya kamu diminta memasukkan nomor ponsel yang juga didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet yang akan dipilih untuk menyalurkan dana insentif nantinya, jika lolos seleksi. Pilihannya adalah rekening BNI, rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Dana.
Syarat mendaftar Prakerja Gelombang 30 tahun 2022:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Bagi Anda yang ingin langsung masuk ke laman Prakerja KLIK LINK DISINI
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31. Semoga bermanfaat.***