Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka, Apakah Ada yang Berubah? Berikut Link dan Cara Pendaftaran

- 30 Mei 2022, 23:10 WIB
Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka,  Apakah Ada yang Berubah? Berikut Link dan Cara Pendaftaran
Prakerja Gelombang 31 Telah Dibuka, Apakah Ada yang Berubah? Berikut Link dan Cara Pendaftaran /Tangkap Layar Instagram/@kemnaker

- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp150.000).

Cara daftar atau membuat akun Prakerja:

Berikut cara daftar atau membuat akun Prakerja:

  1. Akses link www.prakerja.go.id
  2. Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.
  3. Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya digunakan, kali ini beserta kata sandinya.
  4. Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".
  5. Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.
  6. Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks "verifikasi sekarang" pada email yang diterima.
  7. Pembuatan akun Prakerja selesai.

Cara login dashboard Prakerja:

Berikut cara login dashboard Prakerja

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id atau klik link berikut ini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Klik "Masuk" yang ada di bagian menu yang terletak di bagian kanan atas laman.
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Selesai, kamu telah masuk di dashboard Prakerja
  5. Setelah masuk ke akun, kamu bisa memulai proses pendaftaran dengan mengisikan data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

6.Selanjutnya kamu diminta memasukkan nomor ponsel yang juga didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet yang akan dipilih untuk menyalurkan dana insentif nantinya, jika lolos seleksi. Pilihannya adalah rekening BNI, rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Dana.

Syarat mendaftar Prakerja Gelombang 30 tahun 2022:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Bagi Anda yang ingin langsung masuk ke laman Prakerja KLIK LINK DISINI

https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah