Pasalnya, kata Amin, tak ada satu pun hukum yang mengatur soal pelarangan LGBT berikut propagandanya di publik.
Tak hanya itu, Amin turut menyinggung perihal konten YouTube milik Deddy Corbuzier yang dianggap telah menimbulkan keresahan publik. Meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf dan menghapus videonya.
"Meski Deddy minta maaf dan hapus video tersebut, video tersebut sudah terlanjur dilihat banyak orang. Ini meresahkan. Karena dapat menginspirasi orang lain melakukan hubungan sesama jenis," ucap Amin.
Tak selesai sampai di situ, Amin meneruskan interupsinya soal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Singapura. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa sanksi terkait LGBT dalam RKUHP memang diperlukan.
Tiga menit berlangsung, mikrofon secara mendadak mati. Tanpa basa-basi dan menanggapi Amien, Puan menutup rapat paripurna disambut tepukan tangan dari para anggota dewan yang hadir.***