Pedoman Tangerang - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil dalam sebuah esai yang diterbitkan di situs resmi PKS, pks.id secara tegas mendukung RKUHP yang mengkriminalkan LGBT.
Hal ini didasari karena menurutnya LGBT tidak sesuai dengan fitrah Ketuhanan dan Pancasila.
"Tidak dapat negara memberikan pengakuan terhadap pernikahan yang melanggar agama. Ini jelas sejalan dengan prinsip negara Indonesia sebagai negara berketuhanan yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," katanya dilansir dari situs pks.id 23 Januari 2018 lalu.
Baca Juga: LGBT Bakal Dikriminalisasi, Saiful Mujani: LGBT Bukan Kelainan, Tapi Ilmiah
Ia juga mengatakan bahwa pengesahan RKUHP ini merupakan bentuk kedaulatan Indonesia dari pengaruh asing.
"Upaya pemidanaan perbuatan LGBT tersebut adalah langkah maju bagi bangsa Indonesia, sekaligus penegasan ke dunia internasional bahwa kita memiliki kedaulatan hukum di mana kita tidak tunduk, apalagi mau diatur-atur oleh asing," tulisnya.
Politisi dari Partai PKS, Nasir Djamil dalam keterangannya mendukung kelompok LGBT dikriminalkan atau dipidana karena menjijikan dan dianggap suatu penyakit.
Baca Juga: Westlife akan Konser di Indonesia, Ardit Erwandha: Jualan Koyo di Pintu Masuk Konser
"Walau, bagaimanapun, LGBT adalah sebuah penyakit menular yang oleh sebagian orang dinilai menjijikan," katanya disadur Pedoman Tangerang dari situs resmi PKS, pks.id.