Pedoman Tangerang - Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H atau 2022 Masehi.
Dalam keputusan yang ditanda tangani pada tanggal 22 April 2022 tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 Masehi berjumlah 100.051.
Kuota tersebut terbagi dalam 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H atau 2022:
Baca Juga: Viral Link Video Chika 20Jt Diduga Selebgram Chandrika Chika, Benarkah Sosok Chika?
1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304