Pemerintah Gratiskan Tarif Tol saat Mudik Dengan Syarat Macet Lebih dari 1 Km

- 21 April 2022, 16:20 WIB
Pemerintah Gratiskan Tarif Tol saat Mudik Dengan Syarat Macet Lebih dari 1 Km.
Pemerintah Gratiskan Tarif Tol saat Mudik Dengan Syarat Macet Lebih dari 1 Km. /Raqsan Jani/Cerdik Indonesia PRMN

Pedoman Tangerang - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa tarif tol akan digratiskan saat mudik.

Budi Karya menegaskan jika terdapat kemacetan hingga lebih dari 1 kilometer (Km) di jalan tol, maka tarifnya tidak berbayar alias gratis.

"Gratis kalau lebih dari 1 kilometer, kita bebaskan," ujar Budi, Rabu 20 April 2022.

Budi membuat kebijakan ini mengingat akan terjadi lonjakan mudi 2022, yang diperkirakan naik hingga 40 persen dibanding tahun 2019.

Baca Juga: Bandara Trunojoyo di Sumenep Diresmikan, Permudah Layanan Transportasi Masyarakat Madura

"Jadi ya ini cara kita kasih bebas agar gak complicated lah di darat," tambahnya.

Kebijakan itu, nantinya akan diatur oleh petugas dari Kakorlantas Polri yang berada di lokasi.

Disisi lain, Kemenhub menghimbau para pemudik untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk mengantisipasi kemacetan.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Gelar Demo 21 April 2022, Ini 7 Tuntutannya

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah