Calon pemudik wajib melakukan pembayaran tiket dengan nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiket dianggap tidak berlaku maupun batal bila calon pemudik tidak dapat melakukan pembayaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pastikan nomor telepon pemesan aktif dan valid untuk memudahkan komunikasi manakala terjadi perubahan jadwal perjalanan.
Saat situasi darurat, petugas lapangan berhak melakukan pemindahan nomor kursi, percepatan atau keterlambatan jam keberangkatan, maupun pergantian unit bus.
Pembatalan tiket mudik lebaran ke Cilacap secara sepihak akan dibebankan denda 50% dari harga tiket.***