Nadiem Makarim Mengusulkan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi ASEAN

- 6 April 2022, 17:15 WIB
Nadiem Makarim menolak bahasa melayu jadi bahasa ASEAN/tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim
Nadiem Makarim menolak bahasa melayu jadi bahasa ASEAN/tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim /

Pedoman Tangerang - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim belakangan tengah menjadi sorotan.

Diketahui Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, menyampaikan ingin memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara.

Perdana Menteri Malaysia tersebut juga mengungkapkan ingin menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN.

Baca Juga: Teks Sambutan Lengkap Jokowi Di Acara ASEAN Business and Investment Summit

“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut,” tulis Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya.

Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa keinginan Perdana Menteri Malaysia tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. 

Menurut Menteri Nadiem, bahasa Indonesia menurutnya lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Baca Juga: Terkait Kasus Dea OnlyFans Polisi Sebut Komedian Berinisial M, Siapa Ya?

“Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” tegasnya.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. 

Ia mengatakan bahwa persebaran bahasa Indonesia telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukum Mati, Gus Miftah Lontarkan Pesan yang Mendalam

Bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. 

Selain itu, pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga.

Pembelajaran tersebut difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek.

Dikutip dari situs Kemdikbud, pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 juga menegaskan tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah