Herry Wirawan Divonis Hukum Mati, Gus Miftah Lontarkan Pesan yang Mendalam

- 6 April 2022, 15:25 WIB
Gus Miftah/tangkap layar/YouTube Gus miftah official
Gus Miftah/tangkap layar/YouTube Gus miftah official /

Pedoman Tangerang - Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan 13 santri putri kini divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan pada Senin, 4 April 2022 usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pendakwah millenial Gus Miftah ikut soroti kasus Herry Wirawan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Untuk Wilayah Tangerang Rabu, 6 April 2022

Gus Miftah mengingatkan kepada banyak orang agar jangan lengah, macam-macam dan jangan nakal.

Hal ini Gus Miftah sampaikan melalui akun pribadi Instagramnya, @gusmiftah.

"Ojo neko-neko, Ojo leno, Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," tulis Gus Miftah diakunnya.

Kemudian Gus Miftah melanjutkan, jika setiap masing-masing dari kita akan dipertanggungjawabkan perilakunya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Wedding Agreement The Series Episode 1 hingga 10: Kisah Perjodohan Kontrak

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x