Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 juga menegaskan tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.***
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 juga menegaskan tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.***
Editor: R. Adi Surya