Geger Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Cholil Nafis

- 31 Maret 2022, 19:00 WIB
Geger Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Cholil Nafis
Geger Madrasah Dihilangkan dari RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Cholil Nafis /Instagram @cholilnafis/PR Depok.com/

Pedoman Tangerang - Belakangan ini ramai diberitakan bahwa kalimat Madrasah dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah bahwa frasa Madrasah hilang dari RUU Sisdiknas.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak punya niat untuk membuang kalimat Ini dari RUU Sisdiknas.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kalimat Madrasah masih tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya saja terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Tanding Tinju Dengan Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier Sampaikan Pesan ini ke Azka Corbuzier

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Berbeda Pandangan dalam Penetapan 1 Ramadhan, Apa Sebabnya?

Hal ini pun ikut disorot oleh petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Cholil Nafis menerangkan mestinya kalimat Madrasah harus ada dibagian inti UU yaitu di batang tubuh.

"Bahkan pendidikan pesantren harusnya masuk di batang tubuh RUU sehingga ada konsekuensi pelayanan dan keberpihakannya," kata Cholil Nafis melalui akun Instagram @cholilnafis.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x