Pedoman Tangerang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi soal wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan.
Cholil Nafis menjelaskan seoranf transgender yang sudah meninggal harus dimakamkan sesuai dengan kodrat kelahirannya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya, sehingga hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,"cuit Cholil Nafis lewat akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, dikutip Selasa Januari 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming, BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Rabu 2 Februari 2022
Lebih lanjut Cholis Nafis melanjutkan "Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," imbuhnya.
Seperti diketahui Dorce Gamalama lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Nama aslinya adalah Dedi Yuliardi Ashadi. Ia melakukan operasi ganti kelamin sekitar 1983 di Surabaya.
Sebelumnya ramai diberitakan, Dorce Gamalama memberi wasiat bahwa ketika kelak nanti dirinya hendak dimakamkan sebagai seseorang perempuan.***