Pemekaran Papua Diharapkan Tak Ciptakan Masalah Baru

- 8 Februari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi masyarakat Papua dalam berkesenian
Ilustrasi masyarakat Papua dalam berkesenian /Rayki/kemenpora.go.id

Pedoman Tangerang - Upaya pemekaran provinsi di wilayah Papua saat ini sedang berjalan oleh pemerintah dan DPR RI diharapkan menyelesaikan berbagai masalah bukan menciptakan berbagai masalah.

Seperti diketahui pemekaran Papua ke dalam lima provinsi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus terutama pada Pasal 76 tentang pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua.

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, meyakini pemekaran menjadi langkah dan harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai dengan bunyi ayat kedua (2) Pasal 76 UU Otsus, pemekaran bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Baca Juga: Film ‘All of Us are Dead’ Berhasil Mencuri Perhatian, Netizen Beri Komentar

Akan tetapi, Filep memandang ada tantangan yang cukup besar mengiringi agenda pemekaran daerah di tanah Papua saat ini.

Ia berharap, pemekaran yang bertujuan positif untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan ini tidak lantas justru menciptakan kemiskinan baru di Papua.

Hal ini ia tekankan mengingat saat ini pemekaran Papua berjalan bersamaan dengan sejumlah proyek strategis Pemerintah yakni penanganan Covid-19 yang sedang menghadapi gelombang baru dan pembangunan Ibu Kota Negara Baru.

Baca Juga: Trailer Film ‘All of Us are Dead’ Bikin Merinding, Ini Linknya!

Filep menekankan agar jangan sampai program pemekaran Papua yang menjadi amanat UU Otsus ini akhirnya dianak-tirikan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah